saluran whatsapp aulaku

DOMNIS USP-BKS 2019 / 2020 SMA / MA Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan USP-BKS 2020

DOMNIS USP-BKS 2019 / 2020 SMA / MA Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan USP-BKS 2020 - Ujian Simulasi 2 Gladi bersih tinggal menghitung hari, pastinya untuk pelaksanaan Ujian USP-BKS angkatan 2019/2020 juga sudah dekat untuk pelaksanaannya. USP-BKS 2019/2020 merupakan singkatan dari Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone. Pada Ujian Nasional 2018/2019 tahun lalu smartphone tidak ada yang menggunakan karena dari VHD sendiri belum diatur untuk ke sistem berbasis Android / Smartphone. Saat ini sekolah bisa menggunakan smartphone. APA ITU USP-BKS 2019/2020 ? USP - BKS adalah Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone yang mana sekolah saat ini bisa menggunakan Komputer ( Laptop / PC ) dan Smartphone ( Android / Iphone ) untuk mengikuti Ujian USP Berbasis Komputer dan Smartphone. APA USP-BKS 2019/2020 HANYA UNTUK JENJANG SMA SAJA ? USP-BKS 2019/2020 bukan hanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan jenjang SMA / MA saja, tetapi semua jenjang melaksanakan ujian tersebut mulai dari SMA, MA, dan SMK. APA SAJA Dokumen USP-BKS : KP-USP-BKS : Kartu Peserta Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone LJU-USP-BKS : Lembar Jawaban Uraian Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone DKHUSP : Daftar Kolektif Hasil Ujian Satuan Pendidikan Bahan USP-BKS terdiri atas: Naskah Soal Berita Acara Daftar Hadir SMA : Sekolah Menengah Atas SKS : Sistem Kredit Semester POS : Prosedur Operasional Standar Domnis : Pedoman Teknis DKN : Daftar Kumpulan Nilai SKL : Standar Kompetensi LulusanDomnis USP-BKS SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 4 USP : Ujian Satuan Pendidikan USP-BKS : Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone UN : Ujian Nasional SHUN : Sertifikat Hasil Ujian Nasional DKHUN : Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional NSP : Nilai Satuan Pendidikan NUN : Nilai Ujian Nasional NUSP : Nilai Ujian Satuan Pendidikan NR : Nilai Rapor NA : Nilai Akhir Apa Persyaratan Peserta USP-BKS Syarat yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti USP-BKS sebagai berikut. Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Negeri dan Swasta; Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; dan Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti USP-BKS, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS. Apa Hak dan Kewajiban Peserta USP-BKS 1. Hak Peserta USP-BKS a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP-BKS. b. Peserta USP-BKS yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USP-BKS utama dapat mengikuti USP-BKS susulan. 2. Kewajiban Peserta USP-BKS a. Peserta USP-BKS wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan. b. Peserta USP-BKS wajib mematuhi tata tertib peserta USP-BKS. Pendaftaran Peserta USP-BKS Satuan pendidikan pelaksana USP-BKS melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik. Panitia USP-BKS melakukan verifikasi data calon peserta USP-BKS. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USP-BKS. Panitia USP-BKS menerbitkan kartu peserta USP-BKS. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USP-BKS Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USP-BKS adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal.Domnis USP-BKS SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 6 Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi. USP-BKS pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USP-BKS bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan yang bersangkutan, dengan persetujuan satuan pendidikan penyelenggara USP-BKS yang terakreditasi dan mengetahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USP-BKS oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. BIAYA PELAKSANAAN USP-BKS Biaya pelaksanaan USP-BKS di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut. a. Persiapan : 1) Koordinasi persiapan pelaksanaan USP-BKS; 2) Pengisian data calon peserta USP-BKS dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan; 3) Pengadaan kartu peserta USP-BKS; 4) Pelaksanaan sosialisasi USP-BKS; 5) Koordinasi penyusunan soal USP-BKS; 6) Pengadaan bahan pendukung USP-BKS; 7) Penggandaan naskah soal; dan 8) Honorarium Panitia USP-BKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Pelaksanaan : 1) Pengawasan pelaksanaan USP-BKS; 2) Pemeriksaan hasil USP-BKS; 3) Pengolahan dan pengiriman nilai USP-BKS ke Dinas Pendidikan Provinsi; 4) Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan 5) Penyusunan laporan USP-BKS dan pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Untuk domnis lengkapnya anda bisa download dibawah ini : DOWNLOAD DOMNIS USP-BKS SMA 2019/2020 Sekian artikel mengenai Domnis USP-BKS SMA 2019/2020 untuk jenjang SMA semoga bermanfaat. terima kasih sudah berkunjung di website Aulaku.com.
DOMNIS USP-BKS 2019 / 2020 SMA / MA Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan USP-BKS 2020 - Ujian Simulasi 2 Gladi bersih tinggal menghitung hari, pastinya untuk pelaksanaan Ujian USP-BKS angkatan 2019/2020 juga sudah dekat untuk pelaksanaannya.


USP-BKS 2019/2020 merupakan singkatan dari Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone. Pada Ujian Nasional 2018/2019 tahun lalu smartphone tidak ada yang menggunakan karena dari VHD sendiri belum diatur untuk ke sistem berbasis Android / Smartphone. Saat ini sekolah bisa menggunakan smartphone.

APA ITU USP-BKS 2019/2020 ?

USP - BKS adalah Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone yang mana sekolah saat ini bisa menggunakan Komputer ( Laptop / PC ) dan Smartphone ( Android / Iphone ) untuk mengikuti Ujian USP Berbasis Komputer dan Smartphone.


APA USP-BKS 2019/2020 HANYA UNTUK JENJANG SMA SAJA ?

USP-BKS 2019/2020 bukan hanya dilaksanakan oleh satuan pendidikan jenjang SMA / MA saja, tetapi semua jenjang melaksanakan ujian tersebut mulai dari SMA, MA, dan SMK.


APA SAJA Dokumen USP-BKS :


  • KP-USP-BKS : Kartu Peserta Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
  • LJU-USP-BKS : Lembar Jawaban Uraian Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
  • DKHUSP : Daftar Kolektif Hasil Ujian Satuan Pendidikan
  • Bahan USP-BKS terdiri atas:


  1. Naskah Soal
  2. Berita Acara
  3. Daftar Hadir
  4. SMA : Sekolah Menengah Atas
  5. SKS : Sistem Kredit Semester
  6. POS : Prosedur Operasional Standar
  7. Domnis : Pedoman Teknis
  8. DKN : Daftar Kumpulan Nilai
  9. SKL : Standar Kompetensi LulusanDomnis USP-BKS SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 4
  10. USP : Ujian Satuan Pendidikan
  11. USP-BKS : Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer dan Smartphone
  12. UN : Ujian Nasional
  13. SHUN : Sertifikat Hasil Ujian Nasional
  14. DKHUN : Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional
  15. NSP : Nilai Satuan Pendidikan
  16. NUN : Nilai Ujian Nasional
  17. NUSP : Nilai Ujian Satuan Pendidikan
  18. NR : Nilai Rapor
  19. NA : Nilai Akhir

Apa Persyaratan Peserta USP-BKS

Syarat yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti USP-BKS sebagai berikut.
  1. Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Negeri dan Swasta;
  2. Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir; dan
  3. Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti USP-BKS, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

Apa Hak dan Kewajiban Peserta USP-BKS

1. Hak Peserta USP-BKS
    a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP-BKS.
    b. Peserta USP-BKS yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti          USP-BKS utama dapat mengikuti USP-BKS susulan.

2. Kewajiban Peserta USP-BKS
    a. Peserta USP-BKS wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
    b. Peserta USP-BKS wajib mematuhi tata tertib peserta USP-BKS.


Pendaftaran Peserta USP-BKS

  1. Satuan pendidikan pelaksana USP-BKS melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik.
  2. Panitia USP-BKS melakukan verifikasi data calon peserta USP-BKS.
  3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USP-BKS.
  4. Panitia USP-BKS menerbitkan kartu peserta USP-BKS.

Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USP-BKS

  1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USP-BKS adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal.Domnis USP-BKS SMA Tahun Pelajaran 2019/2020 6
  2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi.
  3. USP-BKS pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USP-BKS bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan yang bersangkutan, dengan persetujuan satuan pendidikan penyelenggara USP-BKS yang terakreditasi dan mengetahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USP-BKS oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

BIAYA PELAKSANAAN USP-BKS

Biaya pelaksanaan USP-BKS di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
a. Persiapan :
    1) Koordinasi persiapan pelaksanaan USP-BKS;
    2) Pengisian data calon peserta USP-BKS dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan;
    3) Pengadaan kartu peserta USP-BKS;
    4) Pelaksanaan sosialisasi USP-BKS;
    5) Koordinasi penyusunan soal USP-BKS;
    6) Pengadaan bahan pendukung USP-BKS;
    7) Penggandaan naskah soal; dan
    8) Honorarium Panitia USP-BKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Pelaksanaan :
    1) Pengawasan pelaksanaan USP-BKS;
    2) Pemeriksaan hasil USP-BKS;
    3) Pengolahan dan pengiriman nilai USP-BKS ke Dinas Pendidikan Provinsi;
    4) Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
    5) Penyusunan laporan USP-BKS dan pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Untuk domnis lengkapnya anda bisa download dibawah ini :


Sekian artikel mengenai Domnis USP-BKS SMA 2019/2020 untuk jenjang SMA semoga bermanfaat. terima kasih sudah berkunjung di website Aulaku.com.
Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung