saluran whatsapp aulaku

Cara Pengajuan NUPTK 2020 dan Syarat Mendapatkan NUPTK Melalui Laman Dapodik 2020.b Patch 1 dan Laman Verval PTK 2020

Cara Pengajuan NUPTK 2020 dan Syarat Mendapatkan NUPTK 2020 Melalui Laman Dapodik 2020.b Patch 1 dan Laman Verval PTK 2020 - Sesuai dengan isi surat Direktur Jendral GTK yang mana Nomor Identitas Guru harus benar-benar dimiliki yang digunakan untuk keperluan identitas dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidik ( Guru ) dan Tenaga Kependidikan ( Tendik ). Guru Yang Belum Mendapatkan NUPTK 2020 bisa langsung di ajukan oleh pihak Operator Sekolah yang bertugas dalam melakukan Input data yaitu Operator Dapodik. Tugas dari Operator Dapodik nantinya untuk mengajukan daftar Nama Guru yang belum mendapatkan NUPTK Tahun ajaran 2019/2020. Cara Mendapatkan NUPTK 2020 sangat mudah jika Operator di sekolah anda berada aktif, karenauntuk mengajukan NUPTK itu sudah menjadi satu dengan Aplikasi Dapodik dan website Verval PTK. APA ITU NUPTK 2020 ? NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk untuk Pengajar atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Siapa Yang Berhak Mendapatkan NUPTK 2020 ? Adapun yang berhak untuk mendapatkan NUPTK 2020 adalah guru atau Tenaga Pendidik yang sudah mengabdikan diri di suatu Instansi Sekolah. Guru dan Tenaga pendidik yang sudah mengabdikan diri selama 2 tahun maka anda sudah bisa diajukan untuk mendapatkan NUPTK 2020. Apa Kegunaan NUPTK ? NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, jadi kegunaan dari NUPTK ini untuk digunakan pada saat anda mencairkan dana bantuan seperti Sertifikasi dan dana PNS, dan juga untuk keperluan identitas dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidik ( Guru ) dan Tenaga Kependidikan ( Tendik ). Apa Manfaat NUPTK 2020 Untuk Guru Honorer ! Seperti bangunan, NUPTK merupakan pintu masuk ke dalam program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk syarat mendapatkan tunjangan, pembinaan guru, dan program menarik lain kemdikbud. Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah : Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik. Memperoleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah. Manfaat NUPTK Bagi Non PNS Memperoleh Tunjangan. Persyaratan untuk Mencapai Manfaat Fungsional. Mengikuti UKG. Mendapatkan Beasiswa Pendidikan. Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk Guru PNS atau CPNS dan Guru Non PNS Baik di Sekolah Negeri maupun Swasta Berikut ini Persyaratan Pengajuan NUPTK berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) : Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS dan Non PNS Persyaratan Pengajuan dan Penerbitan NUPTK : PTK terdata dalam pangkalan Data Dapodik dan memiliki Rombongan Belajar Belum memiliki NUPTK Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ijazah dari pendidikan dasar samapai dengan pendidikan terakhir Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan : - Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS/PNS ; dan - Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan ; Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya dan SK Penugasan / Pembagian Jam Mengajar dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS atau CPNS di Sekolah Negeri dan Swasta : SK Pengangkatan PNS / CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan / penugasan guru tersebut KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah SD atau sederajat Ijazah SMP atau sederajat Ijazah SMA / SMK atau sederajat Ijazah S1 atau D4. Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri : SK Pengangkatan bisa berupa, SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / Gubernur / BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honrarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari) KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah SD atau sederajat Ijazah SMP atau sederajat Ijazah SMA / SMK atau sederajat Ijazah S1 atau D4. Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS (Diangkat oleh Pemerintah) di Sekolah Swasta : SK Pengangkatan bisa berupa ; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / GUbernur / BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari) SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan dalam Penetapan Jadwal Mengajar atau Pembagian Tugas Mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di Yayasan yang sama walaupun beda jenjang) KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah SD atau sederajat Ijazah SMP atau sederajat Ijazah SMA/SMK atau sederajat Ijazah S1 atau D-IV . Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS (Diangkat oleh Yayasan) di Sekolah Swasta : SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku ; SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang. Contoh : Apabilla guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/2011 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/2019, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah SD atau sederajat Ijazah SMP atau sederajat Ijazah SMA/SMK atau sederajat Ijazah S1 atau D-IV. Catatan : Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi haru dilegalisir cap basah oleh instansi terkait. Jenis-jenis Guru Non PNS yang dimaksud adalah Guru Honor, Guru Kontrak, Guru Bantu Daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Wiyata Bakti. Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Negeri : SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan : KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah SD atau sederajat Ijazah SMP atau sederajat Ijazah SMA / SMK atau sederajat Ijazah S1 atau D-IV . Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Swasta : SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ijazah SD atau sederajat Ijazah SMP atau sederajat Ijazah SMA / SMK atau sederajat Ijazah S1 atau D-IV. Sumber : Secercah Ilmu 25 Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Tenaga Kependidikan ( Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain) : Untuk Tenaga Kependidikan seperti Tenaga Administrasi, Pustakawan dan lain-lain Pengajuan Penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan Guru/Pendidik. Tetapi, untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Ketentuan : Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat berdasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang dalam redaksi). Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah Pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidkan, Kepala BKD atau Pelaksana Tugas (Plt)). Untuk Masa Berlaku SK Pengangkatan, disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila ada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya, maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari Yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan pertahun pelajaran, ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan. Cara Pengajuan NUPTK 2020 Online Melalui Laman Verval PTK 2020 Untuk melakukan Pengajuan NUPTK 2020 dipastikan dulu bahwa anda sebagai guru atau tenaga pendidik yang sudah berusia 2 tahun dalam mengabdi. dan disamping itu silahkan lengkapi data sesuai dengan persyaratan yang sudah saya bahas diatas. Setelah semua persyaratan sudah lengkap maka langkah selanjutnya anda sebagai Tenaga Pengajar PTK atau GTK Tenaga Kependidikan sudah masuk kedalam aplikasi Dapodik yang saat ini sudah versi Dapodik V.2020.b Patch 1. Setelah lengkap semuanya pastikan anda melakukan seperti langkah dibawah ini. Langkah - Langkah Mengajukan NUPTK 2020 Tahun Ajaran 2019 / 2020 1. Masuk ke website resminya Verval PTK Silahkan Klik Disini 2. Setelah masuk ke website Verval PTK anda bisa lanjut dengan Login, masukkan Username dan Passwordnya setelah itu langsung Login. 3. Lanjut ke Bagian NUPTK >> Calon Penerima NUPTK 4. Pada Bagian NUPTK Silahkan salah satu guru di klik dan setelah anda klik maka anda bisa lanjutkan dengan Unggah Berkas ( Upload ). 5. Masukkan Semua persyaratan seperti diatas yang sudah saya bahas seperti : Berkas KTP Berkas Ijazah SD Berkas Ijazah SMP Berkas Ijazah SMA / MA / SMK Sederajat Berkas Ijazah S1 / D4 Berkas SK GTY dan Penempatan Setelah anda memasukkan semua data seperti yang dimau diatas maka anda bisa langsung menunggunya terlebih dahulu. Waktu untuk mendapatkan NUPTK 2020 tidak bisa kita tentukan intinya kita harus sabar. Tetapi untuk cepat mendapatkan NUPTK 2020 anda bisa menghubungi pihak Cabang Dinas Provinsi setempat dan Pusat yang menguproff mengenai NUPTK. Bagaimana Cara Melihat Status NUPTK 2020 Untuk melihat status NUPTK 2020 anda bisa mengunjungi situs resminya di bawah ini : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status yang mana anda bisa mengetahui apakah data anda sudah di uproff atau tidak. Nah, gambar diatas menunjukkan bahwa status pengajuan NUPTK 2020 anda apakah sudah di acc atau tidak, untuk acc NUPTK ada 4 uproff diantaranya : Uploud Dokumen Approve Dinas Approve LPMP / BP Paud - Dikmas Penerbitan NUPTK Sekian mengenai Cara Pengajuan NUPTK 2020 dan Syarat Mendapatkan NUPTK 2020 Melalui Laman Dapodik 2020.b Patch 1 dan Laman Verval PTK 2020 semoga bermanfaat untuk teman-teman guru dan tenaga kependidikan dalam pengurusan pengajuan NUPTK Baru 2020. Semangat...!!
Cara Pengajuan NUPTK 2020 dan Syarat Mendapatkan NUPTK Melalui Laman Dapodik 2020.b Patch 1 dan Laman Verval PTK 2020 - Sesuai dengan isi surat Direktur Jendral GTK yang mana Nomor Identitas Guru harus benar-benar dimiliki yang digunakan untuk keperluan identitas dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidik ( Guru ) dan Tenaga Kependidikan ( Tendik ).


Guru Yang Belum Mendapatkan NUPTK 2020 bisa langsung di ajukan oleh pihak Operator Sekolah yang bertugas dalam melakukan Input data yaitu Operator Dapodik. Tugas dari Operator Dapodik nantinya untuk mengajukan daftar Nama Guru yang belum mendapatkan NUPTK Tahun ajaran 2019/2020.

Cara Mendapatkan NUPTK 2020 sangat mudah jika Operator di sekolah anda berada aktif, karenauntuk mengajukan NUPTK itu sudah menjadi satu dengan Aplikasi Dapodik dan website Verval PTK.

APA ITU NUPTK 2020 ?

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk untuk Pengajar atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Siapa Yang Berhak Mendapatkan NUPTK 2020 ?

Adapun yang berhak untuk mendapatkan NUPTK 2020 adalah guru atau Tenaga Pendidik yang sudah mengabdikan diri di suatu Instansi Sekolah. Guru dan Tenaga pendidik yang sudah mengabdikan diri selama 2 tahun maka anda sudah bisa diajukan untuk mendapatkan NUPTK 2020.

Apa Kegunaan NUPTK ?

NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, jadi kegunaan dari NUPTK ini untuk digunakan pada saat anda mencairkan dana bantuan seperti Sertifikasi dan dana PNS, dan juga untuk keperluan identitas dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidik ( Guru ) dan Tenaga Kependidikan ( Tendik ).

Apa Manfaat NUPTK 2020 Untuk Guru Honorer !

Seperti bangunan, NUPTK merupakan pintu masuk ke dalam program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk syarat mendapatkan tunjangan, pembinaan guru, dan program menarik lain kemdikbud.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiliki NUPTK adalah :

  • Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
  • Memperoleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.


Manfaat NUPTK Bagi Non PNS

  • Memperoleh Tunjangan.
  • Persyaratan untuk Mencapai Manfaat Fungsional.
  • Mengikuti UKG.
  • Mendapatkan Beasiswa Pendidikan.

Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk Guru PNS atau CPNS dan Guru Non PNS Baik di Sekolah Negeri maupun Swasta


Berikut ini Persyaratan Pengajuan NUPTK berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) :

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS/CPNS dan Non PNS

Persyaratan Pengajuan dan Penerbitan NUPTK :
  • PTK terdata dalam pangkalan Data Dapodik dan memiliki Rombongan Belajar
  • Belum memiliki NUPTK
  • Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dari pendidikan dasar samapai dengan pendidikan terakhir
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal
  • Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan :

          - Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS/PNS ; dan
          - Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan ; 
  • Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya dan SK Penugasan / Pembagian Jam Mengajar dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 


Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS atau CPNS di Sekolah Negeri dan Swasta :

  • SK Pengangkatan PNS / CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan / penugasan guru tersebut
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Ijazah SD atau sederajat
  • Ijazah SMP atau sederajat
  • Ijazah SMA / SMK atau sederajat
  • Ijazah S1 atau D4.


Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri

  1. SK Pengangkatan bisa berupa, SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / Gubernur / BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honrarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari)
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Ijazah SD atau sederajat
  4. Ijazah SMP atau sederajat
  5. Ijazah SMA / SMK atau sederajat
  6. Ijazah S1 atau D4.  


Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS (Diangkat oleh Pemerintah) di Sekolah Swasta :


  1. SK Pengangkatan bisa berupa ; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / GUbernur / BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari)
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan dalam Penetapan Jadwal Mengajar atau Pembagian Tugas Mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di Yayasan yang sama walaupun beda jenjang)
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  4. Ijazah SD atau sederajat
  5. Ijazah SMP atau sederajat
  6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat
  7. Ijazah S1 atau D-IV . 

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS (Diangkat oleh Yayasan) di Sekolah Swasta :


  1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku ; 
  2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang. Contoh : Apabilla guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/2011 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/2019, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019. 
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  4. Ijazah SD atau sederajat 
  5. Ijazah SMP atau sederajat
  6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat
  7. Ijazah S1 atau D-IV. 


Catatan : Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi haru dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.

Jenis-jenis Guru Non PNS yang dimaksud adalah Guru Honor, Guru Kontrak, Guru Bantu Daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Wiyata Bakti. 

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Negeri : 

SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan :
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Ijazah SD atau sederajat
  • Ijazah SMP atau sederajat
  • Ijazah SMA / SMK atau sederajat
  • Ijazah S1 atau D-IV .  

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Swasta :

  • SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Ijazah SD atau sederajat
  • Ijazah SMP atau sederajat
  • Ijazah SMA / SMK atau sederajat
  • Ijazah S1 atau D-IV.  



Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Tenaga Kependidikan ( Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain) :

  • Untuk Tenaga Kependidikan seperti Tenaga Administrasi, Pustakawan dan lain-lain Pengajuan Penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan Guru/Pendidik. Tetapi, untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 
  •  Ketentuan :  Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan.
  • Untuk Ijazah  dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat berdasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang dalam redaksi).
  • Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah Pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidkan, Kepala BKD atau Pelaksana Tugas (Plt)).
  • Untuk Masa Berlaku SK Pengangkatan, disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila ada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya, maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.  Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.
  • Masa berlaku SK Pengangkatan dari Yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan pertahun pelajaran, ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan. 

Cara Pengajuan NUPTK 2020 Online Melalui Laman Verval PTK 2020

Untuk melakukan Pengajuan NUPTK 2020 dipastikan dulu bahwa anda sebagai guru atau tenaga pendidik yang sudah berusia 2 tahun dalam mengabdi. dan disamping itu silahkan lengkapi data sesuai dengan persyaratan yang sudah saya bahas diatas.

Setelah semua persyaratan sudah lengkap maka langkah selanjutnya anda sebagai Tenaga Pengajar PTK atau GTK Tenaga Kependidikan sudah masuk kedalam aplikasi Dapodik yang saat ini sudah versi Dapodik V.2020.b Patch 1.

Setelah lengkap semuanya pastikan anda melakukan seperti langkah dibawah ini.

Langkah - Langkah Mengajukan NUPTK 2020 Tahun Ajaran 2019 / 2020

1. Masuk ke website resminya Verval PTK Silahkan Klik Disini
2. Setelah masuk ke website Verval PTK anda bisa lanjut dengan Login, masukkan Username dan Passwordnya setelah itu langsung Login.

 3. Lanjut ke Bagian NUPTK >> Calon Penerima NUPTK


4. Pada Bagian NUPTK Silahkan salah satu guru di klik dan setelah anda klik maka anda bisa lanjutkan dengan Unggah Berkas ( Upload ).


5. Masukkan Semua persyaratan seperti diatas yang sudah saya bahas seperti :

  1. Berkas KTP
  2. Berkas Ijazah SD
  3. Berkas Ijazah SMP
  4. Berkas Ijazah SMA / MA / SMK Sederajat
  5. Berkas Ijazah S1 / D4
  6. Berkas SK GTY dan Penempatan


Setelah anda memasukkan semua data seperti yang dimau diatas maka anda bisa langsung menunggunya terlebih dahulu. Waktu untuk mendapatkan NUPTK 2020 tidak bisa kita tentukan intinya kita harus sabar.

Tetapi untuk cepat mendapatkan NUPTK 2020 anda bisa menghubungi pihak Cabang Dinas Provinsi setempat dan Pusat yang menguproff mengenai NUPTK.

Bagaimana Cara Melihat Status NUPTK 2020

Untuk melihat status NUPTK 2020 anda bisa mengunjungi situs resminya di bawah ini : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status yang mana anda bisa mengetahui apakah data anda sudah di uproff atau tidak.


Nah, gambar diatas menunjukkan bahwa status pengajuan NUPTK 2020 anda apakah sudah di acc atau tidak, untuk acc NUPTK ada 4 uproff diantaranya :
  1. Uploud Dokumen
  2. Approve Dinas
  3. Approve LPMP / BP Paud - Dikmas
  4. Penerbitan NUPTK
Sekian mengenai Cara Pengajuan NUPTK 2020 dan Syarat Mendapatkan NUPTK 2020 Melalui Laman Dapodik 2020.b Patch 1 dan Laman Verval PTK 2020 semoga bermanfaat untuk teman-teman guru dan tenaga kependidikan dalam pengurusan pengajuan NUPTK Baru 2020. Semangat...!!
Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.

1 komentar

  1. Terimakasih kak, penjelasannya rinci sekali sangat membantu :)
Terimakasih anda sudah berkunjung