saluran whatsapp aulaku

Dana Bos Tahap 1 APBN Tidak akan Disalurkan Tanpa Nomor HP Operator dan Kepala Sekolah, Berikut Daftar Nama Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast

Dana Bos Tahap 1 Tidak akan Disalurkan Tanpa Nomor HP Operator dan Kepala Sekolah, Berikut Daftar Nama Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast - Masih banyaknya sekolah yang belum lengkap mengenai pendataan Aplikasi Dapodik 2020.b Tahap 1 terutama mengenai pengisian Nomor Telpon atau HP Kepala Sekolah dan Operator. Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast disebabkan karena Operator Sekolah yang berhubungan dengan Data Di Aplikasi Dapodik belum melengkapi semua yang diperlukan baik itu yang invalid dan warning, biasanya para operator banyak yang bekerja asal-asalan mengenai data padahal tahun ke tahun Dapodik selalu diperbaharui supaya data kedepannya bisa diisi dengan benar. Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 juga termasuk bagian dari tidak lengkapnya pengisian data yang dikerjakan oleh Operator Sekolah. Untuk itu Kepala Sekolah masing-masing harus selalu memantau kinerja dari operator di sekolah masing masing. Diambil dari surat yang baru dikeluarkan oleh kemendikbud melalui laman https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ bahwa masih banyak sekolah yang belum melengkapi datanya yang berimbas untuk penerimaan Dana Bos APBN Tahap 1 2020. Penyaluran Dana Bos Tahap 1 2020 sebentar lagi akan keluar, jadi kementrian yang bertugas dalam penyaluran dana Bos menghimbau kepada sekolah yang belum melengkapi data di aplikasi Dapodik, karena sekarang ini syarat untuk mencairkan Dana BOS APBN 2020 dengan cara sekolah melengkapi data yang ada. BOS Tahap 1 2020 Jenjang SMK SMA SMP dan SD dibawah naungan Pemerintah sebentar lagi akan segera di distribusikan, maka dari itu semua data sudah selesai di sinkron dan semua data yang diperlukan harus dilengkapi. Surat Kemdikbud yang berkaitan dengan tidak dapat mengirim sms broadcast karena nomor telpon atau HP kepala sekolah dan Operator Dapodik tidak dilengkapi bisa anda cek di website resminya Klik disini Isi Surat bisa anda baca dibawah ini : Yth. Bapak/Ibu 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Kepala LPMP 4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di seluruh Indonesia Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 yang telah dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2020, pemberitahuan langsung kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS Broadcast dengan masking DIKDASMEN kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik di sekolah. Disampaikan bahwa masih ada beberapa sekolah yang terdaftar dalam data tersebut tidak dapat dikirimkan SMS broadcast disebabkan nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik kosong/tidak diisi serta data nomor telepon seluler tidak valid (daftar terlampir). Berikut hal yang harus dilakukan oleh sekolah dalam daftar : Sekolah segera melengkapi pengisian nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik melalui perbaikan data formulir Guru dan Tenaga Kependidikan pada Aplikasi Dapodikdasmen kemudian melakukan sinkronisasi. Menghubungi Dinas Pendidikan untuk melengkapi nomor telepon seluler Operator Dapodik melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan. Demi keamanan data, tidak diperkenankan mengirim data nomor telepon/telepon seluler selain dari sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen dan Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan. Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data yang dapat dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler Kepala Sekolah, Nomor telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat berjalan dengan baik. Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam Satu Data Pendidikan Indonesia Admin Dapodik Adapun Daftar Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS BroadCast bisa anda download disini Apa Itu Dana BOS ? Dana Bos adalah Dana yang diberikan oleh Pemerintah kepada seluruh sekolah yang ada di Negara Indonesia untuk membantu meringankan beban sekolah dalam hal keperluan sekolah berupa alat sekolah ATK, dll. BOS Singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah. Dengan adanya Bos maka sekolah sangat dibantu sekali dalam hal pengeluaran sekolah yang tiap tahun tidak menentu. Sekolah bisa masuk ke laman resminya di https://bos.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek apakah sekolah anda masuk dalam bantuan BOS APBN. Bos Dibagi menjadi 2 bagian yaitu BOS APBD dan BOS APBN, yang mana untuk BOS APBD merupakan bos yang diberikan oleh provinsi masing-masing, dan untuk APBN merupakan BOS yang diberikan oleh Negara kepada sekolah. APBD Adalah Singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sedangkan APBN Adalah : Singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Penyaluran Dana BOS Mulai Tahun 2020 Naik, Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler bisa anda download di sini Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020 mengatur tentang Penerima dana BOS APBN 2020 yaitu : SD SMP SMA SMK, dan SLB. Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik : SD sebesar Rp 900.000,00 per 1 orang Peserta Didik SMP sebesar Rp 1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik SMA sebesar Rp 1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik SMK sebesar Rp 1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik, dan SLB sebesar Rp 2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik. Dana BOS APBN 2020 digunakan untuk membiayai : Penerimaan peserta didik baru Pengembangan perpustakaan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Administrasi kegiatan sekolah Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; Langganan daya dan jasa; Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; Penyediaan alat multi media pembelajaran; Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau Pembayaran honor (paling bayak 50%). Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan. Sekian Artikel mengenai Dana Bos Tahap 1 APBN Tidak akan Disalurkan Tanpa Nomor HP Operator dan Kepala Sekolah, Berikut Daftar Nama Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast semoga bermanfaat.
Dana Bos Tahap 1 Tidak akan Disalurkan Tanpa Nomor HP Operator dan Kepala Sekolah, Berikut Daftar Nama Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast  - Masih banyaknya sekolah yang belum lengkap mengenai pendataan Aplikasi Dapodik 2020.b Tahap 1 terutama mengenai pengisian Nomor Telpon atau HP Kepala Sekolah dan Operator.

Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast disebabkan karena Operator Sekolah yang berhubungan dengan Data Di Aplikasi Dapodik belum melengkapi semua yang diperlukan baik itu yang invalid dan warning, biasanya para operator banyak yang bekerja asal-asalan mengenai data padahal tahun ke tahun Dapodik selalu diperbaharui supaya data kedepannya bisa diisi dengan benar.

Daftar Sekolah Tidak Dapat SK Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 juga termasuk bagian dari tidak lengkapnya pengisian data yang dikerjakan oleh Operator Sekolah. Untuk itu Kepala Sekolah masing-masing harus selalu memantau kinerja dari operator di sekolah masing masing.

Diambil dari surat yang baru dikeluarkan oleh kemendikbud melalui laman https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ bahwa masih banyak sekolah yang belum melengkapi datanya yang berimbas untuk penerimaan Dana Bos APBN Tahap 1 2020.

Penyaluran Dana Bos Tahap 1 2020 sebentar lagi akan keluar, jadi kementrian yang bertugas dalam penyaluran dana Bos menghimbau kepada sekolah yang belum melengkapi data di aplikasi Dapodik, karena sekarang ini syarat untuk mencairkan Dana BOS APBN 2020 dengan cara sekolah melengkapi data yang ada.

BOS Tahap 1 2020 Jenjang SMK SMA SMP dan SD dibawah naungan Pemerintah sebentar lagi akan segera di distribusikan, maka dari itu semua data sudah selesai di sinkron dan semua data yang diperlukan harus dilengkapi.

Surat Kemdikbud yang berkaitan dengan tidak dapat mengirim sms broadcast karena nomor telpon atau HP kepala sekolah dan Operator Dapodik tidak dilengkapi bisa anda cek di website resminya Klik disini 

Isi Surat bisa anda baca dibawah ini :

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 yang telah dipublikasikan pada tanggal 27 Maret 2020, pemberitahuan langsung kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS Broadcast dengan masking DIKDASMEN kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik di sekolah.

Disampaikan bahwa masih ada beberapa sekolah yang terdaftar dalam data tersebut tidak dapat dikirimkan SMS broadcast disebabkan nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik kosong/tidak diisi serta data nomor telepon seluler tidak valid (daftar terlampir). Berikut hal yang harus dilakukan oleh sekolah dalam daftar :

  1. Sekolah segera melengkapi pengisian nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik melalui perbaikan data formulir Guru dan Tenaga Kependidikan pada Aplikasi Dapodikdasmen kemudian melakukan sinkronisasi.
  2. Menghubungi Dinas Pendidikan untuk melengkapi nomor telepon seluler Operator Dapodik melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
  3. Demi keamanan data, tidak diperkenankan mengirim data nomor telepon/telepon seluler selain dari sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen dan Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.


Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data yang dapat dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler Kepala Sekolah, Nomor telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat berjalan dengan baik.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data Pendidikan Indonesia

Admin Dapodik

Adapun Daftar Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS BroadCast bisa anda download disini

Apa Itu Dana BOS ?

Dana Bos adalah Dana yang diberikan oleh Pemerintah kepada seluruh sekolah yang ada di Negara Indonesia untuk membantu meringankan beban sekolah dalam hal keperluan sekolah berupa alat sekolah ATK, dll.

BOS Singkatan dari Bantuan Operasional Sekolah. Dengan adanya Bos maka sekolah sangat dibantu sekali dalam hal pengeluaran sekolah yang tiap tahun tidak menentu. Sekolah bisa masuk ke laman resminya di https://bos.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek apakah sekolah anda masuk dalam bantuan BOS APBN.

Bos Dibagi menjadi 2 bagian yaitu BOS APBD dan BOS APBN, yang mana untuk BOS APBD merupakan bos yang diberikan oleh provinsi masing-masing, dan untuk APBN merupakan BOS yang diberikan oleh Negara kepada sekolah.

APBD Adalah Singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sedangkan APBN Adalah : Singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Penyaluran Dana BOS Mulai Tahun 2020 Naik, Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler bisa anda download di sini

Juknis BOS Reguler 2020 Menurut Permendikbud 8 tahun 2020

Penerima dana BOS APBN 2020 yaitu :
  1. SD
  2. SMP
  3. SMA
  4. SMK, dan 
  5. SLB.

Besar Dana BOS Reguler Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3 yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah peserta didik :
  • SD sebesar Rp 900.000,00 Setiap satu orang Peserta Didik
  • SMP sebesar Rp 1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik
  • SMA sebesar Rp 1.500.000,00 Setiap satu orang Peserta Didik
  • SMK sebesar Rp 1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik, dan
  • SLB sebesar Rp 2.000.000,00 setiap satu orang Peserta Didik.

Dana BOS APBN 2020 digunakan untuk membiayai :
  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
  11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan
  12. Pembayaran honor (paling bayak 50%).
  13. Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.
Sekian Artikel mengenai Dana Bos Tahap 1 APBN Tidak akan Disalurkan Tanpa Nomor HP Operator dan Kepala Sekolah, Berikut Daftar Nama Sekolah Yang Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast semoga bermanfaat.
Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung