saluran whatsapp aulaku

Hukum Ghibah, Antara Boleh dan Tidak - aulaku

Hukum Ghibah Antara Boleh dan Tidak - Dalam kitab sullamu-taufik sayyid Abdullah bin Husein bin Thahir al-Alawi al-Hadrami mendefenisikan ghibah bahwasanya : Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim atau kafir Dzimmi, sedang ia tidak suka namun jika hal itu disebutkan, baik sifatnya, perbuatannya, maupun agamanya, bahkan yang di gosip sudah meninggal sekalipun, tetap hal tersebut dikatakan ghibah. Ungkapan yang senada juga disampaikan oleh an-Nawawi dalam kitab ak-Adzkar yaitu penyebutan tersebut bisa sengan cara ucapan, tanda, maupun isyarat. Melakukan tindakan ini (ghibah) atau gosip dalam bahasa kita, jelas merupakan suatu hal yang berbenturan dengan nilai nilai ajaran agama dan keluar dalan jalur syari'at. Dalam kitab suci Al-Quran Allah berfirman bahwasanya : "Janganlah sebagian kalian menggunjing atau menggibah sebagian yang lain. sukakah diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati ? Tentulah kalianmerasa jijik dan bertakwalah kalian semua kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12). Seringkali ada diantara kita bahwa membolehkan ghibah karena yang dibicarakan adalah nyata, padahal dalam suatu hadist dijelaskan bahwasanya Rasulullah sedang menegur para sahabat waktu itu : "Apakah kalian sedang mengghibah ?" sahabat menjawab " memang kenyataannya seperti itu ya Rasulullah" Rasul menimpali "jika itu bukan kenyataan berarti kalian sedang mengada-ada dan memfitnah" (HR. Muslim) Hadist ini dikutip dalam Mirqat Shu'udit-Tashdiq karya syekh Nawawi al-Jawi. Kita dapat menyimpulkan dari hadist diatas bahwa, walaupun itu suatu kenyataan itu tetap tidak boleh, tetap dinamakn ghibah. Dan kalau itu bukan kenyataan berarti kita telah berbohong bahkan memfitnah. Apalagi dalam islam Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan Maksudnya gimana ? maksudnya adalah bahwasanya Fitnah merupakan suatu hal yang lebih dari pada melukai maupun membunuh. Munkgin jika kita melukai suatu tubuh, luka itu akan sembuh hanya dalam 3 hari. Namun, apabila hati yang kalian sakiti, itu belum tentu seumur hidup akan hilang, pasti akan terus membekas. Mungkin seperti itu perumpaan yang bisa kita ambil dari kalimat tersebut. "Allah membuat perumpaan, bahwasanya orang yang melakukan ghibah sama hal nya dengan orang yang memakan daging bangkai saudaranya sendiri." Namun, tahuka kalian tidak semuanya tindakan ghibah dalam agama itu dilarang. Dengan kata lain, dalam kondisi dan situasi tertentu, mlakukan ghibah diperbolehkan asalkan ada kemaslahatan. Dalam satu kesempatan Rasulullah bersabda : "Barangsiapa yang tidak mempunyai rasa malu (Dalam berbuat dosa) maka tidak dilarang baginya ghibah". (HR. Al-Baihaqi). Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-adzkar menyatakan boleh melakukan ghibah dengan catatan ada tujuan dan maksud tertentu yang dibenarkan dalam syariat dan tujuan tersebut tidak bisa sukses tanpa melakukan ghibah. Berikut penjelesannya : Pertama orang yang teraniaya. apabila ada orang yang teraniaya, maka kita boleh melaorkan kepada pihak yang berwenang ddengan menyebutkan tindakan-tindakan negaitf yang dilakukan oleh si zalim. Kedua Meminta pertolongan guna menghilangkan suatu kemungkaran. Hal ini bisa dilakukan menceritakan kemungkaran si pelaku kepada orang yang dapat mengubahnya. Contohnya, kyai maupun ulama'. Ketiga Menyebut seseorang dengan julukannya yang sudah lumrah atau sudah biasa, contoh si tuli, tembem, atau si Sipit. Namun, dengan catatan agar lawan bicaranya bisa paham akan maksud siapa yang sedang dengan siapa ia bicara. Mungkin dalam satu tempat ada nama yang sama. Dengan kita dapat menyimpulkan bahwasanya awal mula hukum ghibah adalah dilarang, namun bisa berubah menjadi boleh karena suatu alasan yang bermaksud untuk menyelesaikan suatu masalah, yang hanya bisa diselesaikan dengan ghibah.
Hukum Ghibah Antara Boleh dan Tidak - Dalam kitab sullamu-taufik sayyid Abdullah bin Husein bin Thahir al-Alawi al-Hadrami mendefenisikan ghibah bahwasanya :

Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim atau kafir Dzimmi, sedang ia tidak suka namun jika hal itu disebutkan, baik sifatnya, perbuatannya, maupun agamanya, bahkan yang di gosip sudah meninggal sekalipun, tetap hal tersebut dikatakan ghibah.

Ungkapan yang senada juga disampaikan oleh an-Nawawi dalam kitab ak-Adzkar  yaitu penyebutan tersebut bisa sengan cara ucapan, tanda, maupun isyarat.

Melakukan tindakan ini (ghibah) atau gosip dalam bahasa kita, jelas merupakan suatu hal yang berbenturan dengan nilai nilai ajaran agama dan keluar dalan jalur syari'at.

Dalam kitab suci Al-Quran Allah berfirman bahwasanya :

"Janganlah sebagian kalian menggunjing atau menggibah sebagian yang lain. sukakah diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati ? Tentulah kalianmerasa jijik dan bertakwalah kalian semua kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12).

Seringkali ada diantara kita bahwa membolehkan ghibah karena yang dibicarakan adalah nyata, padahal dalam suatu hadist dijelaskan bahwasanya Rasulullah sedang menegur para sahabat waktu itu  :

"Apakah kalian sedang mengghibah ?" sahabat menjawab " memang kenyataannya seperti itu ya Rasulullah" Rasul menimpali "jika itu bukan kenyataan berarti kalian sedang mengada-ada dan memfitnah" (HR. Muslim)

Hadist ini dikutip dalam Mirqat Shu'udit-Tashdiq karya syekh Nawawi al-Jawi.

Kita dapat menyimpulkan dari hadist diatas bahwa, walaupun itu suatu kenyataan itu tetap tidak boleh, tetap dinamakn ghibah. Dan kalau itu bukan kenyataan berarti kita telah berbohong bahkan memfitnah. Apalagi dalam islam Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan Maksudnya gimana ? maksudnya adalah bahwasanya Fitnah merupakan suatu hal yang lebih dari pada melukai maupun membunuh. Munkgin jika kita melukai suatu tubuh, luka itu akan sembuh hanya dalam 3 hari. Namun, apabila hati yang kalian sakiti, itu belum tentu seumur hidup akan hilang, pasti akan terus membekas.

Mungkin seperti itu perumpaan yang bisa kita ambil dari kalimat tersebut.

"Allah membuat perumpaan, bahwasanya orang yang melakukan ghibah sama hal nya dengan orang yang memakan daging bangkai saudaranya sendiri."

Namun, tahuka kalian tidak semuanya tindakan ghibah dalam agama itu dilarang. Dengan kata lain, dalam kondisi dan situasi tertentu, mlakukan ghibah diperbolehkan asalkan ada kemaslahatan. Dalam satu kesempatan Rasulullah bersabda :

"Barangsiapa yang tidak mempunyai rasa malu (Dalam berbuat dosa) maka tidak dilarang baginya ghibah". (HR. Al-Baihaqi).

Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-adzkar  menyatakan boleh melakukan ghibah dengan catatan ada tujuan dan maksud tertentu yang dibenarkan dalam syariat dan tujuan tersebut tidak  bisa sukses tanpa melakukan ghibah. Berikut penjelesannya :

  • Pertama orang yang teraniaya. apabila ada orang yang teraniaya, maka kita boleh melaorkan kepada pihak yang berwenang ddengan menyebutkan tindakan-tindakan negaitf yang dilakukan oleh si zalim.
  • Kedua Meminta pertolongan guna menghilangkan suatu kemungkaran. Hal ini bisa dilakukan menceritakan kemungkaran si pelaku kepada orang yang dapat mengubahnya. Contohnya, kyai maupun ulama'.
  • Ketiga Menyebut seseorang dengan julukannya yang sudah lumrah atau sudah biasa, contoh si tuli, tembem, atau si Sipit. Namun, dengan catatan agar lawan bicaranya bisa paham akan maksud siapa yang sedang dengan siapa ia bicara. Mungkin dalam satu tempat ada nama yang sama.

Dengan ini kita dapat menyimpulkan bahwasanya awal mula hukum ghibah adalah dilarang, namun bisa berubah menjadi boleh karena suatu alasan yang bermaksud untuk menyelesaikan suatu masalah, yang hanya bisa diselesaikan dengan ghibah.
Saya adalah orang yang sangat suka dengan hal hal yang baru Suka travelling dan tempat tempat bersejarah. Instagram : nuzulrhmn_ Jangan Lupa Difollow

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung