saluran whatsapp aulaku

Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Siswa dan Tenaga Kependidikan Jenjang SMA, SMK dan PK-PLK Jawa Timur

Jawa Timur Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Di Perpanjang Sampai 21 April 2020 Bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Siswa dan Tenaga Kependidikan Jenjang SMA, SMK dan PK-PLK - Dengan semakin banyaknya korban ODP, PDP Penyebaran Covid -19 di Jawa Timur maka masa bekerja dirumah diperpanjang. Sesuai dengan isi surat dibawah ini : Berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2010/101.1/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur, serta memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur saat ini, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/1951/101.1/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana berikut : Pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Memperhatikan beban kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang volumenya sangat besar, maka untuk Pejabat Eselon III dan IV pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tetap melaksanakan tugas di kantor Staf Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PTT-PK pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah diberlakukan sistem shift 1 (satu) hari kerja di kantor dan 1 (satu) hari kerja dari rumah yang pembagiannya dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan Staf yang melaksanakan shift kerja di kantor tetap wajib melaksanakan pengisian daftar hadir melalui mesin absensi (finger print) sesuai jam kerja yang ditentukan sebagai berikut : - Senin s/d Kamis : Pukul 07.00 – 15.30 WIB - Jum’at : Pukul 07.00 – 14.30 WIB 2. Perpanjangan masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah a. Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020 b. Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020 c. Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Jawa Timur. 3. Pelaksanaan Kegiatan Belajar dari Rumah bagi Peserta Didik a. Kegiatan Belajar dari Rumah bagi Peserta Didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, serta dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) b. Aktivitas dan tugas Kegiatan Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah c. Bukti atau produk aktivitas Kegiatan Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. 4. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk membiayai : a. Pengadaan Barang/Jasa sesuai kebutuhan sekolah dalam menanggulangi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker bagi warga sekolah b. Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan penambahan Bandwidth internet di sekolah c. Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pulsa Data (kuota internet) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mendukung pelaksanaan Bekerja dari Rumah dengan memperhatikan batas kewajaran, ketersediaan dana dan skala prioritas penggunaan anggaran sekolah serta dilengkapi dokumentasi dan laporan penggunaan File bisa didownload disini
Jawa Timur Masa Bekerja dan Belajar Dari Rumah Di Perpanjang Sampai 21 April 2020 Bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Siswa dan Tenaga Kependidikan  Jenjang SMA, SMK dan PK-PLK - Dengan semakin banyaknya korban ODP, PDP Penyebaran Covid -19 di Jawa Timur maka masa bekerja dirumah diperpanjang.


Sesuai dengan isi surat dibawah ini :

Berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2010/101.1/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur, serta memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur saat ini, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/1951/101.1/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana berikut :

  1. Pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah


  • Memperhatikan beban kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang volumenya sangat besar, maka untuk Pejabat Eselon III dan IV pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tetap melaksanakan tugas di kantor
  • Staf Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PTT-PK pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah diberlakukan sistem shift 1 (satu) hari kerja di kantor dan 1 (satu) hari kerja dari rumah yang pembagiannya dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan
  • Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan Staf yang melaksanakan shift kerja di kantor tetap wajib melaksanakan pengisian daftar hadir melalui mesin absensi (finger print) sesuai jam kerja yang ditentukan sebagai berikut :

         - Senin s/d Kamis : Pukul 07.00 – 15.30 WIB
         - Jum’at : Pukul 07.00 – 14.30 WIB

2. Perpanjangan masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah

a. Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020

b. Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020

c. Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Jawa Timur.

3. Pelaksanaan Kegiatan Belajar dari Rumah bagi Peserta Didik

a. Kegiatan Belajar dari Rumah bagi Peserta Didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, serta dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

b. Aktivitas dan tugas Kegiatan Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah

c. Bukti atau produk aktivitas Kegiatan Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.


4. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk membiayai :

a. Pengadaan Barang/Jasa sesuai kebutuhan sekolah dalam menanggulangi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker bagi warga sekolah

b. Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan penambahan Bandwidth internet di sekolah

c. Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pulsa Data (kuota internet) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mendukung pelaksanaan Bekerja dari Rumah dengan memperhatikan batas kewajaran, ketersediaan dana dan skala prioritas penggunaan anggaran sekolah serta dilengkapi dokumentasi dan laporan penggunaan

File bisa didownload disini
Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung