saluran whatsapp aulaku

SK Penerima Dana PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Kemenag Mei 2020 Provinsi jawa Timur Tahun Anggaran 2020

SK Penerima PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Mei 2020 Provinsi jawa Timur Tahun Anggaran 2020 - Bulan ramadhan 1441 H menjadi bulan penuh berkah untuk siswa siswi Madrasah Aliyah ( MA ) karena tahun ini tepatnya bulan Mei 2020 SK Lampiran Penerimaan Dana PIP Tahap 1 Jenjang MA ( Madrasah ALiyah ) Kemenang Tahun 2020. Dengan turunnya SK Lampiran Penerima PIP Tahap I Jenjang MA siswa ibarat dapat THR dari pemerintah. SK Penerima Dana PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Kemenag Mei 2020 SK Penerima Dana PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Kemenag Mei 2020 Penerima PIP Tahap 1 Jenjang MA perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu supaya tepat sasaran pada penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP ) siswa. Dalam SK Penerima PIP jenjang MA tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap BDTKSKS ( Basis data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementrian Sosial). Dengan turunnya SK Penerima Bantuan PIP Tahap 1 jenjang MA perlu kiranya menetapkan Keputusan pejabat pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat jendral Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah MA Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2020. Merupakan ketentuan yang sudah dibahas di dalam juknis yang harus di ikuti oleh Madrasah yang akan melakukan pencairan dana bantuan sosial PIP karana pencairan tersebut menggunakan rekening. Syarat Aktivasi Rekening Dana Bantuan Sosial PIP Tahun 2020 A. Siswa Sudah Melakukan Aktivasi Rekening Siswa bisa mencairkan dana PIP tahun 2020 dengan mendatangi langsung ke teler bank penyalur untuk pengambilan dana dengan mengisi form penarikan dari rekening buku tabungan yang sudah diterima. Siswa mencairkan melalui ATM bank penyalur B. Siswa Belum Melakukan Aktivasi Rekening 1. Aktivasi Dan Pencairan Langsung Oleh Peserta Didik a. Peserta didik MI harus di dampingi orang tua/wali atau kepala Madrasah/guru ke Bank BRI dengan ketentuan sebagai berikut : Peserta didik yang di dampingi orang tua/wali Membawa foto copy KTP orang tua/wali serta menunjukkan aslinya dan foto copy KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa surat keterangan dari RT domisili peserta didik. Membawa surat keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah Madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di Madrasah yang baru. Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru Membawa foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya. Membawa surat keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Membawa surat kuasa dari Kepala Madrasah (Khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah) b. Peserta didik MTs dan MA dapat langsung datang ke Bank BNI dengan ketentuan sebagai berikut : Membawa salah satu tanda bukti identitas pengenal penerima bantuan (kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. c. Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening. 2. Aktivasi dan Pencairan Secara Kolektif Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan ketentuan sebagai berikut: Surat kuasa perorangan atau kolektif dari penerima bantuan yang bersangkutan diatas materai. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) sebagaimana format dalam juknis. Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Foto copy KTP penerima kuasa dan menunjukkan aslinya. Foto copy SK pengangkatan Kepala Madrasah/Bendahara Madrasah/Guru definitif yang masih berlaku. 3. Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana. 4. Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa : Kolektif buku tabungan, KIP ATM dan PIN Kolektif buku tabungan, KIP ATM, PIN, dan uang tunai. Juknis (Petunjuk Teknis) PIP Kemenag Tahun 2020 mengatur tentang mekanisme penyaluran serta pelaporan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 disahkan serta ditandangani melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 di Jakarta pada 17 Februari 2020. Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 Dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dijelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah memuat persyaratan siswa madrasah penerima PIP Tahun 2020, mekanisme pencairan PIP Madrasah Tahun 2020 serta pelaporan serta monitoring penyaluran dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020. Nilai Bantuan PIP bagi siswa Madrasah Tahun 2020 pada : Jenjang MI adalah Rp. 450.000 Bagi siswa MTs Rp. 750.000, dan Bagi siswa MA adalah Rp. 1.000.000, dengan alokasi tiap siswa menerima dana PIP sekali dalam satu tahun anggaran. Mekanisme Penetapan Siswa Madrasah Penerima PIP Tahun 2020 dilakukan dengan cara Penetapan melalui 2 jalur yakni: Melalui pemadanan data di Kemensos RI Melalui ajuan FUM (Form Usulan Madrasah). Pengajuan melalui FUM dapat dilakukan apabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan yang dilakukan oleh Madrasah divalidasi secara berjenjang oleh Kementerian Agama Kab/Kota dan Kementerian Agama Tingkat Wilayah (Kanwil). Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 Menetapkan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2020 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan. Untuk SK dan Lampiran Jenjang MA Bisa Di Download Disini Sekian mengenai Artikel tentang SK Penerima Dana PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Kemenag Mei 2020 Provinsi jawa Timur Tahun Anggaran 2020, semoga bermanfaat.
SK Penerima PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Mei 2020 Provinsi jawa Timur Tahun Anggaran 2020 - Bulan ramadhan 1441 H menjadi bulan penuh berkah untuk siswa siswi Madrasah Aliyah ( MA ) karena tahun ini tepatnya bulan Mei 2020 SK Lampiran Penerimaan Dana PIP Tahap 1 Jenjang MA ( Madrasah ALiyah ) Kemenang Tahun 2020. Dengan turunnya SK Lampiran Penerima PIP Tahap I Jenjang MA siswa ibarat dapat THR dari pemerintah.
SK Penerima Dana PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Kemenag Mei 2020
SK Penerima Dana PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Kemenag Mei 2020

Penerima PIP Tahap 1 Jenjang MA perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu supaya tepat sasaran pada penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP ) siswa. Dalam SK Penerima PIP jenjang MA tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap BDTKSKS ( Basis data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementrian Sosial).

Dengan turunnya SK Penerima Bantuan PIP Tahap 1 jenjang MA perlu kiranya menetapkan Keputusan pejabat pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat jendral Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah MA Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2020.

Merupakan ketentuan yang sudah dibahas di dalam juknis yang harus di ikuti oleh Madrasah yang akan melakukan pencairan dana bantuan sosial PIP karana pencairan tersebut menggunakan rekening.

Syarat Aktivasi Rekening Dana Bantuan Sosial PIP Tahun 2020

A. Siswa Sudah Melakukan Aktivasi Rekening
  1. Siswa bisa mencairkan dana PIP tahun 2020 dengan mendatangi langsung ke teler bank penyalur untuk pengambilan dana dengan mengisi form penarikan dari rekening buku tabungan yang sudah diterima.
  2. Siswa mencairkan melalui ATM bank penyalur

B. Siswa Belum Melakukan Aktivasi Rekening
    1. Aktivasi Dan Pencairan Langsung Oleh Peserta Didik
     a. Peserta didik MI harus di dampingi orang tua/wali atau kepala Madrasah/guru ke Bank BRI dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Peserta didik yang di dampingi orang tua/wali
  • Membawa foto copy KTP orang tua/wali serta menunjukkan aslinya dan foto copy KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa surat keterangan dari RT domisili peserta didik.
  • Membawa surat keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah Madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di Madrasah yang baru.
  •  Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru
  • Membawa foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya.
  • Membawa surat keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
  • Membawa surat kuasa dari Kepala Madrasah (Khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah)

      b. Peserta didik MTs dan MA dapat langsung datang ke Bank BNI dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Membawa salah satu tanda bukti identitas pengenal penerima bantuan (kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.

        c. Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

2. Aktivasi dan Pencairan Secara Kolektif
  1. Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Surat kuasa perorangan atau kolektif dari penerima bantuan yang bersangkutan diatas materai.
  3. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPJTM) sebagaimana format dalam juknis.
  4. Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.
  5. Foto copy KTP penerima kuasa dan menunjukkan aslinya.
  6. Foto copy SK pengangkatan Kepala Madrasah/Bendahara Madrasah/Guru definitif yang masih berlaku.
3. Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.

4. Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa :
  1. Kolektif buku tabungan, KIP ATM dan PIN
  2. Kolektif buku tabungan, KIP ATM, PIN, dan uang tunai.


Juknis (Petunjuk Teknis) PIP Kemenag Tahun 2020 mengatur tentang mekanisme penyaluran serta pelaporan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 disahkan serta ditandangani melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 di Jakarta pada 17 Februari 2020.

Juknis PIP Madrasah Tahun 2020

Dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 dijelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah memuat persyaratan siswa madrasah penerima PIP Tahun 2020, mekanisme pencairan PIP Madrasah Tahun 2020 serta pelaporan serta monitoring penyaluran dana PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020.

Nilai Bantuan PIP bagi siswa Madrasah Tahun 2020 pada :
  1.  Jenjang MI adalah Rp. 450.000
  2. Bagi siswa MTs Rp. 750.000, dan 
  3. Bagi siswa MA adalah Rp. 1.000.000, 
dengan alokasi tiap siswa menerima dana PIP sekali dalam satu tahun anggaran.

Mekanisme Penetapan Siswa Madrasah Penerima PIP Tahun 2020 dilakukan dengan cara Penetapan melalui 2 jalur yakni: 
  1. Melalui pemadanan data di Kemensos RI
  2. Melalui ajuan FUM (Form Usulan Madrasah).
Pengajuan melalui FUM dapat dilakukan apabila kuota dan anggaran masih tersedia. Usulan yang dilakukan oleh Madrasah divalidasi secara berjenjang oleh Kementerian Agama Kab/Kota dan Kementerian Agama Tingkat Wilayah (Kanwil).


Menetapkan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2020 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan.

Untuk SK dan Lampiran Jenjang MA Bisa Di Download Disini

Sekian mengenai Artikel tentang SK Penerima Dana PIP Tahap 1 MA Madrasah Aliyah Kemenag Mei 2020 Provinsi jawa Timur Tahun Anggaran 2020,  semoga bermanfaat.
Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.