saluran whatsapp aulaku

Cara Verivikasi Di Verval Ponsel Siswa

 Kabar gembira bagi para Siswa,Guru, dan Mahasiswa bahwa kemendikbud akan membagikan kuota internet selama masa pandemi covid. disini saya akan membagikan cara memverivikasi Nomor ponsel Peserta Didik di verval ponsel sebelum itu kita harus membaca perintah di bawah ini.

Pemberian Kuota kepada peserta didik harus memenuhi 5 K:

1. Kepastian sebagai Peserta Didik/ Guru aktif, terdaftar di dapodik sekolah induk

2. Kepastian Data unik dan tunggal (1 NISN, 1 orang dan 1 satuan pendidikan)

3. Kepastian nomor ponsel (kepemilikan)

4. Kepastian akti/tidak aktif nomor ponsel yang didaftarkan

5. Kepastian Persetujuan Kepala Sekolah (SPJTM ditandatangani KS dan bermaterai 6000)

Provider yang digandeng : Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren dan 3.

Paket kuota yang akan didapatkan adalah langsung kuota data dan bukan pulsa agar tidak diperjual belikan atau dipaki untuk keperluan selain pembelajaran. RinciannyaSiswa 35 GB, Guru 42 GB dan Mahasiswa/Dosen 50 GB.

Setelah membaca kriteria di atas maka kita harus memperhatikan alur Alur Data pemberian kuota:

1. Perbaikan data ponsel yang bisa dilakukan melalui Dapodik (sebelum tanggal 11 September) dan melalui verval ponsel (setelah tanggal 11 September)

2. Validasi Nomor ponsel, bertujuan mendeteksi nomor pondsel apakah sesuai dengan kelima provider atau tidak. Apabila tidak maka harus dilakukan perbaikan.

3. Nomor ponsel yang sudah melalui verval akan dikirim ke provider untuk dilakukan pengecekan, apakah nomor aktif, tidak aktif atau pasca bayar.

4. Nomor ponsel yang tidak aktif akan dikembalikan ke PUSDATIN

5. Diperoleh data yang valid adalah data yang aktif atau pasca bayar

6. Cetak SPJTM 

7. SPJTM dan data nomor siswa valid dikirim kembali ke provider untuk dilakukan injeksi kuota(berhasil atau tidak)

Untuk satu kali periode pengiriman kuota (satu bulan), bisa melakukan beberapa kali cetak SPJTM. 

Pastikan jumlah siswa dan jumlah guru sesuai, baru ditandatangani Kepala Sekolah dan bermaterai.

SPJTM yang sudah ditandatangani selanjutnya diupload ke web. Upload SPJTM dilakukan sebanyak jumlah SPJTM yang dicetak, dengan memperhatikan nomor SPJTM dan terakhir mengecek tanggal upload SPJM apakah berhasil atau tidak. 

Untuk Guru syaratnya harus aktif di sekolah induk pada semester ini dan jenis PTK adalah Guru atau Kepala Sekolah. NUPTK bukan syarat utama.

Langsung saja kita ke menu verval ponsel

1. Kita masuk ke web https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/

2. setelah masuk ke webnya kita masukkan email yang kita daftarkan sebagai operator sekolah


3. Silahkan Verivikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik, dan ingat yang bisa di validasi adalah siswa yg tidak mendapatkan bantuan program indonesia pintar (PIP)

4. Silahkan lakukan validasi dengan cara mengklik ikon pensil nanti akan muncul verval ponsel dan pilih no hp tersebut punya Siswa,Guru, atau wali setelah itu jangan lupa di simpan.

5.Terakhir apabilah sudah selesai jangan lupa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan cara klik SPTJM.

Untuk melakukan input nomor ponsel peserta didik dilakukan di aplikasi Dapodik, kemudian Operator sekolah melakukan sinkronisasi paling lambat 15 September 2020 untuk Tahap 1.

Adapun sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota yaitu yaitu berasal dari Aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021.

Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, maka pusat data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kabupaten Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perrlu melakukan verval pada masing masing Nomor Ponsel Peserta Didik.

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung