saluran whatsapp aulaku

Guru Madrasah Bukan PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah, Berikut Surat Edaran Bantuan Upah Bagi Guru Madrasah

Guru Madrasah Bukan PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah, Berikut Surat Edaran Bantuan Upah Bagi Guru Madrasah

Guru Madrasah Bukan PNS dan Sertifikasi Dapat Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Kemenag, Berikut Surat Edaran Bantuan Upah Bagi Guru Madrasah - Turut berbahagia mendengar berita bahwa guru dibawah naungan Kemenag akan mendapatkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah, hal ini berdasarkan hasil rapat dengan tim Asistensi satuan pemulihan dan transformasi ekonomi yang telah menetapkan keputusan bahwa guru Madrasah yang berstatus bukan PNS atau Sertifikasi akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah.

Guru Madrasah Bukan PNS dan Sertifikasi Dapat Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Kemenag, Berikut Surat Edaran Bantuan Upah Bagi Guru Madrasah

Hal ini sesuai dengan isi surat edaran program bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS yang sudah diterbitkan. Guru Madrasah yang merupakan calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru.

Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatat nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir).

Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut diatas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Untuk surat edaran bisa anda download dibawah ini :

SURAT EDARAN BANTUAN SUBSIDI UPAH BAGI GURU MADRASAH

Sekian artikel mengenai Guru Madrasah Bukan PNS dan Sertifikasi Dapat Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Kemenag, Berikut Surat Edaran Bantuan Upah Bagi Guru Madrasah semoga bermanfaat.

Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung