saluran whatsapp aulaku

Guru PAI KEMENDIKBUD Swasta / Negeri Tidak Dapat BSU ( Bantuan Subsidi Upah ) Jika Tidak Terdaftar Di Siaga Pendis KEMENAG

Guru PAI KEMENDIKBUD Swasta / Negeri Tidak Dapat BSU ( Bantuan Subsidi Upah ) Jika Tidak Terdaftar Di Siaga Pendis KEMENAG

Guru PAI KEMENDIKBUD Swasta / Negeri Tidak Dapat BSU ( Bantuan Subsidi Upah ) Jika Tidak Terdaftar Di Siaga Pendis KEMENAG- Beberapa minggu lalu saya sebagai Operator Dapodik cek semua guru yang terdaftar di akun Info.gtk apakah menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) dari Kemendikbud apa tidak, karena tidak semua guru dan Tenaga Kependidikan yang bakal mendapatkan Bantuan BSU Tahap 1, BSU Tahap 2, dan BSU Tahap 3, dikarenakan adanya syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru dibawah naungan Kemendikbud yang berstatus Guru PAI.

Guru PAI KEMENDIKBUD Swasta / Negeri Tidak Dapat BSU ( Bantuan Subsidi Upah ) Jika Tidak Terdaftar Di Siaga Pendis KEMENAG

Memang saya saat ini baru mengetahui mengenai hal ini bahwa yang namanya guru PAI dibawah naungan Kemendikbud harus mendaftar di Kemenag karena yang berhubungan dengan keagamaan yang mengelola semua akunnya dari Kemenag.

Hal ini diketahui karena di sekolah saya guru yang sudah terdaftar pada aplikasi Dapodik sudah banyak yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Tahun 2020 mulai dari Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3. Salah satu Guru PAI Pendidikan Agama Islam dibawah naungan Kemendikbud melalui aplikasi Dapodik tidak mendapatkan Dana BSU.

Setelah saya mendapatkan informasi dari teman bahwa untuk guru PAI yang berada di bawah naungan Kemendikbud baik itu swasta maupun negeri harus terdaftar di akun SIAGA PENDIS untuk anda yang masih belum terdaftar harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk bisa masuk kedalam akun SIAGA PENDIS.

SYARAT PENDAFTARAN AKUN SIAGA PENDIS

Bagi yang belum punya Akun Siaga dimohon untuk mengumpulkan berkas sebagai berikut:

  1. . Fc. SK AWAL sampai dengan AKHIR menjadi Guru;
  2. . Fc. SK PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR TAHUN 2020/2021;
  3. . Fc. Kartu Keluarga (KK);
  4. . Fc. KTP;
  5. . Fc. Ijazah Terakhir.
  6. . Alamat Email

Pastikan juga GPAI tersebut sudah masuk di data Dapodik sebagai GPAI juga.

Registrasi Guru Baru Di Siaga Pendis

Siaga Pendis adalah aplikasi pendataan yang dikhususkan bagi Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah binaan Kemendikbud, aplikasi ini merupakan sistem pendataan yang menjadi acuan Kementerian Agama dalam merekrutmen Guru peserta sertikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG), pembayaran tunjangan profesi, tunjangan insentif pelaksanaan PPKB dan lain sebagainya.

Oleh karena itu jika anda seorang Guru PAI yang masih tergolong baru dan belum terdaftar pada layanan Siaga Pendis, segera anda lakukan regitrasi Akun Siaga anda, atau anda tergolong sebagai guru PAI yang sudah lama bertugas, namun belum tahu Nomor Akun Siaga anda, silahkan anda lakukan pencarian Nomor Akun Siaga anda.

Untuk bisa mengakses Aplikasi Siaga Pendis ini tentunya seorang guru PAI tersebut harus sudah memiliki Nomor Akun yang digunakan untuk login pada akun Guru, jika ternyata guru tersebut tidak memiliki Nomor Akun atau sudah memiliki namun lupa, silahkan anda cari akun anda pada laman pencarian dengan cara:

  1. Kunjungi situs 
  2. Setelah anda masuk ke website silahkan anda klik pada menu Pencarian 
  3. Dibagian menu pencarian Ketik nama Guru PAI dan Kabupaten >> Cari
  4. Namun jika masih juga tidak ditemukan data anda, silahkan anda lakukan dengan cara mendaftar ke Kantor Kemenag.

Syarat Registrasi Guru Baru Siaga Pendis

Untuk melakukan Registrasi Akun Siaga Pendis, silahkan anda datang ke kantor Kemenag Kabupaten dan menemui operator Siaga Kabupaten/Kota untuk melakukan penginputan data registrasi anda. Sebelum anda melakukan Registrasi Akun Siaga, silahkan anda persiapkan berkas-berkas berikut untuk melengkapi dokumen pendukung yang akan dibutuhkan nanti.

Nah, bagi teman-teman guru yang mengajar pelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI maka yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri ke kantor Kemenag untuk mendaftar di aplikasi Siaga Pendis, setelah anda terdaftar semoga nanti akan ada proses lagi lebih lanjut mengenai bantuan SUbsidi Upah atau BSU ke akun Info GTK anda.

Sekian artikel mengenai Guru PAI KEMENDIKBUD Swasta / Negeri Tidak Dapat BSU ( Bantuan Subsidi Upah ) Jika Tidak Terdaftar Di Siaga Pendis KEMENAG semoga bermanfaat.

Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.

3 komentar

  1. Yang jelas pencairan bsu guru Pai gak tahu soalnya guru di Kemendikbud sudah cair
  2. smp islam at thoyyibah
    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
  3. Pak kalau baru mengurus akun sekarang (registrasi akun baru) apakah masih bisa dapat BSU?
Terimakasih anda sudah berkunjung