PENDATAAN CALON PESERTA & PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL /AN Tahun 2020/2021 - Pendataan Calon Peserta AN adalah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional Tahun 2020/2021.
![]() |
PENDATAAN CALON PESERTA & JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL /AN Tahun 2020/2021 |
Pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2020/2021, dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Data satuan Pendidikan (SP) & peserta didik (PD)
- Satuan Pendidikan(SP) merupakan Populasi SP seluruh jenjang dan memiliki NPSN yang Valid
- SP yang memiliki PD di tingkatan kelas menengah.
- Data PD menggunakan data DAPODIK PAUD DIKDASMEN dan EMIS
- Data PD di impor dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
- Metode pendaftaran diubah dari unduh-unggah menjadi Tarik Data antar Server Biodata
- dari hasil VerVal Peserta Didik (NISN Valid)
- Penarikan data dilakukan oleh SP, Dinas Kab/Kota, Dinas Prov
- PD Kelas Menengah didaftarkan seluruhnya pada laman pendataan AN
- PD kelas Menengah mengikuti AKM dilakukan Sampling per Satuan Pendidikan di laman Pendataan AN
- Identifikasi PD yang memiliki Kebutuhan Khusus Tuna Netra (Inklusif)
- Indentifikasi SP dan PD menggunakan Prog SKS
- Data dilakukan proses validasi kelengkapan saat proses Tarik Data
Peserta Asesmen Nasional Tahun 2020/2021
- SD, MI, SDTK, dan Adi WP Di data Kelas 4 semester genap, Ujian kelas 5 semester ganjil
- SMP, MTs, SMPTK, dan Madyama WP Kelas 8
- SMA, MA, SMK, SMAK, SMTK, dan Utama WP Kelas 11
- Paket A dan Ula Tingkat 2 / Kelas 6
- Paket B dan Wustha Tingkat 4 / Kelas 9
- Paket C dan Ulya Tingkat 6 / Kelas 12
Mekanisme Pendataan Tahun 2020/2021
- Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data SP dan NPSN.
- Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes di Aplikasi DAPODIK/EMIS
- Data Calon Peserta AN seluruhnya tingkat menengah dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes sebagaimana tercantum padalaman pd.data.kemdikbud.go.id.
- Perbaikan data PD melalui Verval PD : nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir,dan NISN. Dapodik/EMIS: kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, agama, jenis kebutuhan khusus.
- Proses sampling dilakukan secara acak oleh sistem padalaman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat).
- Setelah proses sampling dilakukan akses satuan pendidikan untuk tarik data ditutup.
- Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan. Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.
Download File Lengkap dibawah ini
Atau
Sekian artikel mengenai PENDATAAN CALON PESERTA & JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL /AN Tahun 2020/2021 semoga bermanfaat
Share This Article :