saluran whatsapp aulaku

Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1

Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1

Cara Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 - Pandemi Covid 19 membuat perubahan yang sangat besar, awalnya untuk membuat KTP, Akte Lahir, Kartu Keluarga, dan pengurusan lainnya harus datang ke balai desa, kecamatan dan kependudukan, saat ini anda tidak usah datang ke tempat tersebut karena semua sudah disistem secara online, dengan diriliesnya Aplikasi atau Website POEDAK V.1.1 masyarakat bisa mengurus KTP yang hilang, rusak, perubahan data dan lainnya langsung melalui online.

Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

Aplikasi / Website POEDAK V.1.1 adalah sebuah website yang digunakan untuk melakukan pengurusan berupa KTP ( Kartu Tanda Penduduk ), KK ( Kartu Keluarga ), Akte Lahir, dan juga dokumen lainnya yang mana aplikasi ini bisa mengurus beberapa pelayanan yaitu KTP / KK Rusak, Perubahan Data, KTP Hilang, dan juga pengurusan data lainnya yang ditangani oleh Kependudukan.

Aplikasi POEDAK V.1.1 yang saya gunakan ada logo Jawa Timur yang pastinya kemungkinan besar setiap wilayah mempunyai aplikasi yang berbeda untuk mengurus KTP, KK, Akte Lahir, dll.

POEDAK V.1.1 aplikasi yang disarankan oleh balai desa pada saat saya ingin perbaharui KTP saya yang sudah rusak fotonya, gambar pada KTP Elektronik saya sudah memudar yang artinya jika saya ingin menggunakan KTP ini secara online baik pengajuan pinjaman online, transaksi online dan juga yang berhubungan dengan upload KTP sudah pasti sering ditolak, padahal saya sendiri berkecimpung di dunia online untuk semua transaksi.

Jadi, yang saya lakukan adalah dengan cara pergi ke balai desa dan menemui admin yang ada disana untuk mengurus semua data saya supaya bisa mendapatkan KTP yang baru, akan tetapi kata dari salah satu admin yang di balai desa harus online semua untuk mengurus KTP baik KTP yang Rusak, KTP yang Hilang, atau Pengajuan KTP Baru.

Saya diberi petunjuk untuk mengunjungi situs dari POEDAK V.1.1. Nah, bagi teman-teman yang di wilayah Jawa Timur bisa mengajukan KTP melalui online, berikut caranya.

Cara Membuat Pengajuan KTP Yang Rusak Secara Online Lewat Aplikasi POEDAK V.1.1

Cara Mendaftar / Registrasi POEDAK V.1.1 Online

1. Kunjungi situs resminya di http://poedak.gresikkab.go.id/

Klik Bagian Pendaftaran

Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

2. Masukkan mulai dari Nomor KK, Nomor KTP, Nomor HP, Email, Pasword
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

3. Setelah memasukkan semua data tadi anda langsung tekan Daftar
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

4. Jika ada status Berhasil maka tunggu 3 detik 
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

Cara Verifikasi Akun POEDAK V.1.1

1. Silahkan ke website awal dan silahkan anda klik pada bagian AKTIVASI AKUN
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

2. Cek email anda, apakah ada email masuk atau tidak, jika belum ada maka silahkan anda refresh kembali Gmail anda.
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

3. Masukkan kode verifikasi yang ada di email ke dalam website POEDAK V.1.1
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

4. Setelah di masukkan kode verifikasinya maka langkah selanjutnya anda silahkan klik Aktifasi AKUN
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

5. Selesai Aktivasi silahkan tunggu 4 detik
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

Cara Login / Masuk dan Mengajukan Data KTP Rusak Di Aplikasi POEDAK V.1.1

1. Klik Login
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

2. Masukkan Nomor HP dan Password anda >> Tekan Masuk
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

3. Tekan tanda garis seperti dibawah ini
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

4. Klik Pendaftaran
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

5.Karena saya ingin mengurus data KTP yang rusak gambarnya maka saya klik pada bagian CETAK ULANG
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

6. Klik pada bagian ini maka seluruh data dokumen anda akan masuk secara otomatis
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

7. Karena saya ingin mengajukan KTP yang rusak maka saya pilih bagian menu RUSAK
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

8. Uploud semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, dan KK
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

9. Setelah semua data dan dokumen dimasukkan maka langkah selanjutnya adalah klik menu SIMPAN
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

10. Selesai
Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 

Nah, jika sudah selesai maka silahkan tunggu karena nanti jika proses sudah selesai maka KTP anda akan dikirim melalui POS dan juga di Kantor Kecamatan setempat.

Sekian artikel mengenai Cara Membuat Pengajuan / Mengurus KTP Rusak Secara Online Melalui Aplikasi POEDAK V.1.1 semoga bermanfaat.
Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung