saluran whatsapp aulaku

Ini Penjelasannya, Apakah Menangis Membatalkan puasa Ramadhan ? Ini Penjelasannya

Menangis Dapat Membatalkan Puasa-Datangnya bulan Ramadhan berarti umat muslim akan menjalankan ibadah wajib, yakni puasa.
Menangis Dapat Membatalkan Puasa-Datangnya bulan Ramadhan berarti umat muslim akan menjalankan ibadah wajib, yakni puasa. Puasa merupakan kegitan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam.
Namun banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti haid di saat sedang berpuasa. Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya ialah apakah menangis dapat membatalkan puasa.

Apakah Menangis Membuat Puasa Batal ?

Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).

Menangis tidak ada hukumnya.
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan. Ia pun mengatakan bahwa "ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT. Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia."
Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Wahid Ahmadi mengatakan jika mimpi itu di luar kendali kita. Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.
Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikenhendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.
Dan mimpi termasuk hal yang tidak menjadi tanggunan kita.

Namun, apabila air mani itu dikeluarkan dengan sengaja maka puasanya batal. Sama dengan kita jika melakukan hubungan suami istri.

Apakah Obat Tetes Mata, Telinga, dan Hidung Dilarang ?


Perkembangan dunia medis semakin memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini ditandai dengan banyaknya alternatif obat dan penyembuhan yang ditawarkan.

Beberapa obat  tersebut Beberapa obat  iantaranya obat tetes, baik untuk mata, telinga, maupun hidung. Masing-masing memiliki manfaat dan kegunaan sesuai dengan proporsi masing-masing.
Namun penemuan obat-obatan tersebut juga membutuhkan pertimbangan agama (Syari’at). Bentuknya adalah tinjauan halal dan haram atau membatalkan atau tidak membatalkan jika melekat dengan suatu ibadah tertentu, seperti puasa. Berikut ulasan tentang penggunaan obat tetes tersebut bagi orang yang berpuasa. 
  • Hukum penggunaan obat tetes mata -jika dilacak dalam literatur fikih- hampir sama dengan bahasan tentang penggunaan celak mata ketika puasa. Sebagian ulama membolehkan dan sebagian lainnya melarang.
  • Ulama juga berselisih pendapat tentang tetes telingan; apakah boleh atau tidak jika dikaitkan dengan ibadah puasa. Perbedaan pandangan ini bisa dilacak pada bahasan mereka tentang “apabila seseorang mengobati dirinya dengan air (benda cair) yang dimasukkan kedalam telingan.”
Oke sampai disini, semoga bermanfaat.
Saya adalah orang yang sangat suka dengan hal hal yang baru Suka travelling dan tempat tempat bersejarah. Instagram : nuzulrhmn_ Jangan Lupa Difollow

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung