saluran whatsapp aulaku

Hukum Memakai Azimat, Susuk, dan Pengasihan




Hukum Menggunakan Azimat, Susuk -Sejatinya penggunaan azimat sudah marak terjadi pada zaman sebelum islam (pra-islam). Konon, masyarakat arab dulu menggunakan kalung manik-manik di leher anak-anak mereka sebagai langkah untuk mengusir aura jahat.

"Ilmu Bisa Menjadi Pengganti dari Segenap Kenikmatan, dan Membuat Seseorang Tidak Peduli dengan Apapun."

Dalam riwayat Muhammad bin Ubai bin Ayyub ad-Dimasyqi, mengutip hadist dari jalur Amr bin Syuaib :
Artinya : Bahwasanya rasulullah mengajarkan doa bangun tidur, " Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hamba-Nya, dari godaan setan yang datang kepadaku." (HR. at_Tirmidzi dan Abu Dawud).

Sehubungan dengan hal ini juga , Abdullah bin Umar mengajarkan doa itu kepada Anak-anaknya yang sudah dewasa sedangkan, yang masih kecil dia tulis dan dikalugkan di lehernya .

Namun, ada segelentir orang yang mengubah syariat islam dalam kebolehan menggunakan aazimat, dengan mengacu pada hadist berikut :
Artinya : "telah diriwayatkan dari ali bin abi thalib dan abdullah bin mas'ud, bahwasanya susu(ruqya), azimat, dan pengasihan adalah perbuatan syirik" (HR. Abu dawud).
Imam at-Thayyibi, mengomentari hadist ini dalam kitab  Faidul-Qodir Syarh Jami'.  Bahwasanya Yang dimaksud Azimat itu Syirik adalah apabila si pengguna tersebuut meyakini keyakinannya melebihi yakinnya pada Allah swt. sebagaimana keyakinan yang terdapat pada zaman pra-islam dulu.

Sedangkan menurut Al-Baihaqi terkait dengan hal ini, selagi azimat tersebut masih mengandung ayat ayat suci, dan hanya sebagai Tabaruk  kepada Allah. maka sah-sah saja. Asalkan keyakinannya masih tetap bahwasanya hanya Allah yang memegang segala takdir.

Namun, perlu kalian ketahui. Tidak semua jenis azimat bisa kalian gunakan. Kalian harus lihat dulu bagaimana standart syariat yang harus dipenuhi dalam azimat tersebut, yaitu:

  • Pertama,  harus memuat teks-teks illahi. Nama-nama Allah, maupun Doa yang mat'sut dari Nabi SAW. 
  • Kedua,  harus memakai bahasa arab atau bahasa lain yang dapat dipahami maknya, agar si pengguna tidak keliru. Karena bisa jadi jka kita tidak paham akan ada unsur sihir atau aura jahat yang terkandung didalamnya.
  • Ketiga, Meyakini bahwa azimat itu tidak memberikan efek apapun pada kita, tanpa kehendak Allah dan hanya dibuat sebagai mediator saja.

Selain itu yang tidak kalah penting adalah jangan membawa azimat yang berisi kalam-kalam suci ke tempat yang kotor.
Dengan demikian, Hukum Menggunakan Azimat Boleh boleh saja. Asalkan syarat diatas sudah terpenuhi.

Saya adalah orang yang sangat suka dengan hal hal yang baru Suka travelling dan tempat tempat bersejarah. Instagram : nuzulrhmn_ Jangan Lupa Difollow

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung