Download PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) DAN EVALUASI HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPUTER DAN SMARTPHONE (EHB-BKS) SMA NEGERI DAN SWASTA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Download PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) DAN EVALUASI HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPUTER DAN SMARTPHONE (EHB-BKS) SMA NEGERI DAN SWASTA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021 - Buku Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB-BKS) SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021 ini.
Domnis ini disusun dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan USP dan EHB-BKS, baik di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota maupun Satuan Pendidikan, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Domnis ini merupakan acuan bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan USP dan EHB-BKS Tahun Pelajaran 2020/2021 di satuan pendidikan masing-masing pada jenjang SMA di Provinsi Jawa Timur. Dengan Domnis ini diharapkan penyelenggaraan USP dan EHB- BKS Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien.
Dokumen EHB-BKS:
- KP-EHB-BKS : Kartu Peserta Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone
- LJU-EHB-BKS : Lembar Jawaban Uraian Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone
- DKHEHB : Daftar Kolektif Hasil Evaluasi Hasil Belajar
- Bahan EHB-BKS terdiri atas:
- Naskah Soal
- Berita Acara
- Daftar Hadir
- Lembar Jawaban Uraian
- SMA : Sekolah Menengah Atas
- SKS : Sistem Kredit Semester
- POS : Prosedur Operasional Standar
- Domnis : Pedoman Teknis
- DKN : Daftar Kumpulan Nilai
- SKL : Standar Kompetensi Lulusan
- EHB : Evaluasi Hasil Belajar
- EHB-BKS : Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone
- NEHB : Nilai Evaluasi Hasil Belajar
- NR : Nilai Rapor
- USP : Ujian Satuan Pendidikan
- NSP : Nilai Satuan Pendidikan
- NUSP : Nilai Ujian Satuan Pendidikan
- SKHUSP : Surat Keterangan Hasil Ujian Satuan Pendidikan
- NA : Nilai Akhir
Persyaratan Peserta USP DAN EHB-BKS
- Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Negeri dan Swasta;
- Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir atau 5 (lima) laporan penilaian hasil belajar; dan
- Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti USP dan EHB-BKS, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.
Hak dan Kewajiban Peserta USP dan EHB-BKS
- Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP dan EHB-BKS.
- Peserta USP dan EHB-BKS yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USP dan EHB-BKS utama dapat mengikuti USP dan EHB-BKS susulan.
- Peserta USP dan EHB-BKS wajib mengikuti USP dan EHB-BKS semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta USP dan EHB-BKS wajib mematuhi tata tertib peserta USP dan EHB-BKS.
Pendaftaran Peserta USP dan EHB-BKS
- Satuan pendidikan pelaksana USP dan EHB-BKS melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik.
- Panitia USP dan EHB-BKS melakukan verifikasi data calon peserta USP dan EHB-BKS
- Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USP dan EHB-BKS.
- Panitia USP dan EHB-BKS menerbitkan kartu peserta USP dan EHB-BKS.
Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USP dan EHB-BKS
- Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USP dan EHB-BKS adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal.
- Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi.
- USP dan EHB-BKS pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USP dan EHB- BKS bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan yang bersangkutan, dengan persetujuan satuan pendidikan penyelenggara USP dan EHB-BKS yang terakreditasi dan mengetahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USP dan EHB-BKS oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USP DAN EHB-BKS
A. Dinas Pendidikan Provinsi
- Menyusun dan menelaah indikator butir soal berdasarkan kisi- kisi EHB-BKS;
- Menulis soal sesuai dengan mata pelajaran masing-masing; dan
- Menelaah soal dari tim/guru penulis untuk disusun menjadi soal pada naskah soal EHB-BKS setiap mata pelajaran.
B. Satuan Pendidikan
- Menyusun POS USP yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan USP bentuk tes tertulis atau tes secara luring atau daring atau EHB-BKS, bentuk Portofolio, bentuk Penugasan dan/atau bentuk Praktik.
- Membentuk panitia pelaksana USP dan EHB-BKS.
- Melakukan sosialisasi USP dan EHB-BKS
- Menerima kisi-kisi indikator soal dari MGMP.
- Mengatur ruang EHB-BKS.
- Menetapkan pengawas ruang EHB-BKS.
- Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan.
- Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
- Mencetak kartu peserta USP dan EHB-BKS.
- Menyiapkan sarana pendukung USP dan EHB-BKS
- Melaksanakan USP dan EHB-BKS sesuai Domnis UPS dan EHB-BKS.
- Melakukan pemeriksaan lembar jawaban bentuk uraian peserta EHB-BKS.
- Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USP dan EHB-BKS.
- Mengirimkan hasil USP dan EHB-BKS ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-rapor atau sesuai kebutuhan.