saluran whatsapp aulaku

Download PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) DAN EVALUASI HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPUTER DAN SMARTPHONE (EHB-BKS) SMA NEGERI DAN SWASTA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Download PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) DAN EVALUASI HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPUTER DAN SMARTPHONE (EHB-BKS) SMA NEGE

Download PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP)  DAN EVALUASI HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPUTER  DAN SMARTPHONE (EHB-BKS) SMA NEGERI DAN SWASTA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021 - Buku Pedoman Teknis (Domnis) Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone (EHB-BKS) SMA Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021 ini.

Download PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP)  DAN EVALUASI HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPUTER  DAN SMARTPHONE (EHB-BKS) SMA NEGERI DAN SWASTA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Domnis ini disusun dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan USP dan EHB-BKS, baik di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota maupun Satuan Pendidikan, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Domnis ini merupakan acuan bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan USP dan EHB-BKS Tahun Pelajaran 2020/2021 di satuan pendidikan masing-masing pada jenjang SMA di Provinsi Jawa Timur. Dengan Domnis ini diharapkan penyelenggaraan USP dan EHB- BKS Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien.

Dokumen EHB-BKS:

  • KP-EHB-BKS : Kartu Peserta Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone
  • LJU-EHB-BKS : Lembar Jawaban Uraian Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone
  • DKHEHB : Daftar Kolektif Hasil Evaluasi Hasil Belajar
  • Bahan EHB-BKS terdiri atas:

  1. Naskah Soal
  2. Berita Acara
  3. Daftar Hadir
  4. Lembar Jawaban Uraian
  5. SMA : Sekolah Menengah Atas
  6. SKS : Sistem Kredit Semester
  7. POS : Prosedur Operasional Standar
  8. Domnis : Pedoman Teknis
  9. DKN : Daftar Kumpulan Nilai
  10. SKL : Standar Kompetensi Lulusan
  11. EHB : Evaluasi Hasil Belajar
  12. EHB-BKS : Evaluasi Hasil Belajar Berbasis Komputer dan Smartphone
  13. NEHB : Nilai Evaluasi Hasil Belajar
  14. NR : Nilai Rapor
  15. USP : Ujian Satuan Pendidikan
  16. NSP : Nilai Satuan Pendidikan
  17. NUSP : Nilai Ujian Satuan Pendidikan
  18. SKHUSP : Surat Keterangan Hasil Ujian Satuan Pendidikan
  19. NA : Nilai Akhir

Persyaratan Peserta USP DAN EHB-BKS

Syarat yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti USP dan EHB-BKS sebagai berikut:
  1. Peserta terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMA Negeri dan Swasta;
  2. Peserta memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir atau 5 (lima) laporan penilaian hasil belajar; dan
  3. Peserta memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti USP dan EHB-BKS, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

Hak dan Kewajiban Peserta USP dan EHB-BKS

1. Hak Peserta USP dan EHB-BKS
  • Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USP dan EHB-BKS.
  • Peserta USP dan EHB-BKS yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USP dan EHB-BKS utama dapat mengikuti USP dan EHB-BKS susulan.
2. Kewajiban Peserta USP dan EHB-BKS

  • Peserta USP dan EHB-BKS wajib mengikuti USP dan EHB-BKS semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta USP dan EHB-BKS wajib mematuhi tata tertib peserta USP dan EHB-BKS.

Pendaftaran Peserta USP dan EHB-BKS

  1. Satuan pendidikan pelaksana USP dan EHB-BKS melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik.
  2. Panitia USP dan EHB-BKS melakukan verifikasi data calon peserta USP dan EHB-BKS
  3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USP dan EHB-BKS.
  4. Panitia USP dan EHB-BKS menerbitkan kartu peserta USP dan EHB-BKS.

Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USP dan EHB-BKS

  1. Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USP dan EHB-BKS adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal.
  2. Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M tentang reakreditasi.
  3. USP dan EHB-BKS pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USP dan EHB- BKS bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan yang bersangkutan, dengan persetujuan satuan pendidikan penyelenggara USP dan EHB-BKS yang terakreditasi dan mengetahui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USP dan EHB-BKS oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USP DAN EHB-BKS

A. Dinas Pendidikan Provinsi

Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam USP dan EHB-BKS sebagai berikut.
1. Menyusun Domnis USP dan EHB-BKS.
2. Melakukan sosialisasi kebijakan USP dan EHB-BKS.
3. Melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di Wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan USP dan EHB-BKS
4. Menetapkan MGMP jenjang SMA di tingkat Provinsi yang akan ditugaskan untuk:
  • Menyusun dan menelaah indikator butir soal berdasarkan kisi- kisi EHB-BKS;
  • Menulis soal sesuai dengan mata pelajaran masing-masing; dan
  • Menelaah soal dari tim/guru penulis untuk disusun menjadi soal pada naskah soal EHB-BKS setiap mata pelajaran.
5. Menyiapkan sistem aplikasi yang digunakan pada EHB-BKS.
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USP dan EHB-BKS
7. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil EHB-BKS

B. Satuan Pendidikan

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USP dan EHB-BKS sebagai berikut.
  1. Menyusun POS USP yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan USP bentuk tes tertulis atau tes secara luring atau daring atau EHB-BKS, bentuk Portofolio, bentuk Penugasan dan/atau bentuk Praktik.
  2. Membentuk panitia pelaksana USP dan EHB-BKS.
  3. Melakukan sosialisasi USP dan EHB-BKS
  4. Menerima kisi-kisi indikator soal dari MGMP.
  5. Mengatur ruang EHB-BKS.
  6. Menetapkan pengawas ruang EHB-BKS.
  7. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan.
  8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  9. Mencetak kartu peserta USP dan EHB-BKS.
  10. Menyiapkan sarana pendukung USP dan EHB-BKS
  11. Melaksanakan USP dan EHB-BKS sesuai Domnis UPS dan EHB-BKS.
  12. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban bentuk uraian peserta EHB-BKS.
  13. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USP dan EHB-BKS.
  14. Mengirimkan hasil USP dan EHB-BKS ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-rapor atau sesuai kebutuhan.

Sumber : https://www.sangkolan.com/2021/02/pedoman-teknis-usp-ehb-bks-tahun-2020.html
Seseorang yang paham dengan dunia teknologi,parabola,pendidikan,operator, media sosial,paket internet. dan parabola sesuai dengan skill yang di miliki.

Posting Komentar

Terimakasih anda sudah berkunjung